Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Ada Perubahan Penanganan Netralitas oleh Bawaslu Akibat Pengesahan UU ASN

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bakal Ada Perubahan Penanganan Netralitas oleh Bawaslu Akibat Pengesahan UU ASN
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.  Hal ini lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Hal ini lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi," kata Bagja dalam keterangannya , Senin (13/11/2023).

"Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB," sambungnya. 

Baca juga: Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Prioritaskan Laut China Selatan, Papua, Pemilu, Bencana

Menurut Bagja, dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.

Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pilkada, Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran. 

"Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Politik Terkini Versi Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi

Berita Rekomendasi

Selain itu, Bagja mengungkapkan netralitas penyelenggara pemilu menjadi titik rawan. Dia menuturkan, hingga awal November 2024 ini, ada 391 laporan dan temuan 194. 

Laporan yang dapat ditindaklanjuti ada 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 penerusan tindak pidana ke penyidik, dan 34 pelanggaran hukum laporan lainnya. 

"Dalam hal itu yang terlapor ada Panwascam, dari pihak KPU Kabupaten/Kota, ASN, PPK, PPS, dan bakal calon anggota DPRD. Hal ini menunjukkan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan. Ini akan ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas