Megawati Tuding Ada Manipulasi Hukum di MK, Kubu Prabowo-Gibran: Manipulasinya di Mana?
Kubu Prabowo-Gibran mempertanyakan dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan itu muncul setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, terbukalah jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih menjadi Ketua MK mendapat sorotan sehubungan dengan putusan itu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, membantah bahwa Anwar telah mempengaruhi para hakim lain untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Kemudian ada isu ini. Pertanyaannya adalah di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang itu diputuskan secara kolegial."
"Satu hakim memiliki hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK [bahwa] tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim lain," kata Nusron, (12/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Megawati Soal Polemik di MK: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi
Dia juga mempertanyakan di mana letak manipulasi hukum di MK.
“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama."
"Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, memiliki hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar dia.
Beberapa waktu lalu MKMK menggelar sidang kasus pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sejumlah hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Anwar mendapat sanksi terberat, yakni pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Nusron menganggap sanksi berat untuk Anwar itu wajar karena Anwar berposisi sebaga Ketua MK.
“Kemudian, menyikapi adanya MKMK lain, toh kemudian dari 6 orang yang diadukan dalam MKMK, semua dinyatakan salah dengan bobotnya masing-masing," ucap dia.