Pasangan Capres-Cawapres Ditetapkan Sore Ini oleh KPU RI, Mahfud MD: Siap Saya
Mahfud menyatakan, tidak ada masalah dengan agenda penetapan capres-cawapres oleh KPU RI. Dirinya mengaku siap dengan pengumuman itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD menanggapi soal penetapan pasangan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Senin (13/11/2023) sore nanti.
Mahfud menyatakan, tidak ada masalah dengan agenda penetapan capres-cawapres oleh KPU RI tersebut.
Dirinya mengaku siap dengan pengumuman itu.
"Ya kenapa, siap saya, siap penetapannya. Penetapan hari ini kan," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pakai Analogi Sepak Bola, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Wasit Pilpres 2024 Tak Netral, Tunggu Arahan VIP
Untuk informasi, agenda penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024 dilakukan hari ini, Senin (13/11/2023).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pihaknya akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Insya Allah nanti (hari ini) hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," ucapnya.
Selanjutnya, untuk nomor urut Capres-Cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023) besok.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan nomor urut capres dan cawapres diundi sehari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"14 November 2023, jam 19.00 WIB malam," kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Baca juga: Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran, Suara Prabowo-Gibran Melejit, Begini Hitungan-hitungannya
Rapat tersebut, nantinya dihadiri semua pasangan calon Capres-Cawapres setelah daftar calon tetap diumumkan.
"Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023," kata Idham, dilansir Kompas.com.
Pengundian nomor urut nantinya akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Selain itu, Idham mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Pengundian nomor urut capres dan cawapres pun akan disiarkan secara online di YouTube.