Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Larangan ASN Jelang Pemilu di Daerah Ini, Abdi Negara Hati-hati Berselfie Ya!

Pemilihan Umum (pemilu) 2024 bakal digelar beberapa bulan lagi. Suhu politik pun mulai memanas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gaya Larangan ASN Jelang Pemilu di Daerah Ini, Abdi Negara Hati-hati Berselfie Ya!
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Bawaslu Muratara melarang sejumlah pose foto atau gaya foto ASN yang jelang Pemilu 2024. 

Para ASN hanya diperbolehkan saat berfoto menggunakan pose dengan gaya tangan mengepal.

"Yang boleh cuma tangan mengepal, selain dari itu dilarang untuk menjaga netralitas ASN," kata Vita.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Farlin Addian menambahkan berbagai pose jari ketika berfoto saat tahun politik ini memang bisa saja disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Hati-hati untuk netralitas, agar dijaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," katanya.

Menurut Farlin, pose foto ASN bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada calon tertentu.

Karena itu, pihaknya menegaskan siap mengawasi netralitas ASN di Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 ini.

Pihaknya memastikan akan memproses jika ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN.

Berita Rekomendasi

Misalnya soal berfoto, tentunya akan diselidiki apakah pose yang ditemukan atau dilaporkan sebagai simbol dukungan atau tidak.

“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu).

Kalau laporannya memenuhi syarat formil dan materil akan kami proses,” tegas Farlin.

Pj Gubenur Jabar Wajibkan ASN Netral

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta ASN di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memahami betapa pentingnya netralitas.

Selain ASN, para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar juga harus menjunjung integritas dan netralitas karena para penjabat yang kini tengah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan ASN.

"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas," kata Bey Machmudin pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam menghadapi Pemilu 2024, secara daring, Selasa (14/11/2023).

"Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas