Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS. PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024. 

5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Baca juga: Janji Capres untuk PNS: Anies dan Prabowo Naikkan Gaji, Ganjar Jamin Sistem Kerja yang Jelas

B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS (dok.Kemenpar)

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Berita Rekomendasi

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas