Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman
PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS. PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.
12. Bentuk Pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi PNS Tidak Netral
1. Pelanggaran kode etik
- Sanksi moral terbuka: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
- Sanksi moral tertutup: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. Pelanggaran Disiplin
- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan.
Berita Rekomendasi
- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan; pembebasan jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.