Gibran Pamer Ijazahnya Imbas Tudingan Ijazah Palsu, Tertulis Lulusan University of Bradford Inggris
Bungkam tudingan ijazah palsu, Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka pamerkan ijazahnya di Balai Kota Solo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menjawab tudingan ijazah palsu yang belakangan ini ramai ditujukan padanya.
Di depan awak media, Gibran pun memperlihatkan ijazah miliknya yang tertera bahwa dirinya lulusan dua institusi pendidikan yang berbeda.
Yakni dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Bradford, Inggris.
Diketahui, dari University of Bradford ini Gibran mendapatkan gelar Bachelor of Science.
Ijazah Gibran tersebut ditandatangani pada tanggal 13 November 2010 silam.
Baca juga: Tangkis Tuduhan Bukan Sarjana, Gibran Bawa Ijazah Lulusan Luar Negeri ke Kantor Wali Kota Solo
Dalam ijazah yang dipamerkan Gibran berisi tulisan berikut:
"University of Bradford.
It is hereby certified that Gibran rakabuming Raka having completed the approved course of study was at a congregation held today admitted to the Degree of Bachelor of Science
with second class honours second division in marketing"
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puan: Kemendagri Sebut Tidak Ada Aturan yang Larang
Gibran mengatakan, dibawanya ijazahnya di hadapan media untuk menyelesaikan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Ijazahnya itu sebelumnya juga telah diunggah di laman KPU guna pendaftaran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Ini saya bawa. Lagi pula sudah saya upload di KPU. Biar cepat selesai," kata Gibran dilansir TribunSolo, Senin (20/11/2023).
Perlu diketahui ijazah Gibran dari University of Bradford ini telah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Baca juga: Belum Pasti Kebenarannya, TKN Prabowo-Gibran Enggan Komentari Isu Manuver Iriana Jokowi
Selain itu, Ijazah Gibran juga telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek RI.