Hakim dan Jaksa Soroti Kepentingan Rafael Alun di Perusahaan Istrinya
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023) menghadirkan seorang ahli.
Ahli tersebut Fully Handayani, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga bekerja sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Tangerang, dihadirkan tim penasihat hukum Rafael Alun.
Terhadap ahli, tim jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim menyoroti poin-poin mengenai kepemilikan sebuah perusahaan oleh istri Rafael Alun.
"Terkait yang bersangkutan dengan ada jabatan atau kewenangan yang core business-nya sama dengan perusahaan yang dimiliki atau si istri menjadi komisaris, bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (20/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pertanyaan itu, Fully sebagai ahli menerangkan bahwa posisi Rafael Alun sebagai penyelenggara negara tidak ada kaitannya dengan Ernie yang diketahui menjadi Komisaris dan pemilik saham di PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.
Baca juga: Rafael Alun Gagal Hadirkan Saksi Meringankan untuknya di Sidang Kasus Korupsi, Ini Sebabnya
"Ini tidak ada sangkut pautnya ketika pemegang saham. Saya misalnya pemegang saham, lalu suami saya dia punya jabatan misalnya. Lalu enggak ada urusannya antara kami berdua," katanya.
Alasannya, kepemilikan saham secara terulis atas nama Ernie, bukan Rafael Alun.
Kemudian Fully pun menyinggung adanya pemisahan kekayaan dalam perkawinan.
"Saya tadi sudah menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang PT itu ada teori pemisahan harta kekayaan," katanya.
Baca juga: Rafael Alun Bakal Bawa 9 Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rabu Lusa
Sedangkan dari Majelis Hakim menyoroti keabsahan pendirian perusahaan yang secara tertulis dimiliki Ernie namun dikendalikan oleh Rafael Alun.
"Kalau kenyataannya ada perusahaan didirikan oleh seseorang yang aktif di jabatan-jabatan pemerintahan atau politik, apakah dapat mengakibatkan pendirian perusahaan itu, PT ini tidak sah atau tetap saja sah?" tanya Hakim Ketua, Suparman.
Fully pun menjelaskan bahwa ditinjau dari posisi Rafael Alun sebagai pegawai negeri, memang dilaran untuk melakukan usaha lain.
Namun, hal tersebut tak berpengaruh terhadap keabsahan pendirian perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.