Hakim dan Jaksa Soroti Kepentingan Rafael Alun di Perusahaan Istrinya
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Memang untuk ada pembatasan terhadap peraturan perundang-undangan lain seperti ASN atau TNI itu dilarang untuk melakukan usaha lain. Apakah langsung berimplikasi perseroan terbatas ini menjadi cacat, tidak Yang Mulia," katanya.
Dengan catatan, persyaratan lain untuk mendirikan perusahaan terpenuhi.
Termasuk di antaranya, didirikan oleh dua orang atau lebih.
"Karena syarat untuk pendirian PT memang hanya melalui perjanjian. Dan di sini didirikan oleh dua orang atau lebih atau badan hukum yang mendirikan," ucapnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.