Mahfud MD Sebut Ada Pembelokan Persepsi Terkait Pernyataan Ganjar Soal Penegakan Hukum
Sebelum itu sampai September 2023, kata Mahfud, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis September 2023.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada pembelokan persepsi dari tim tertentu terkait pernyataan Ganjar Pranowo soal skor penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud yang juga merupakan calon wakil presiden Ganjar Pranowo mengatakan pembelokan itu dilakukan terhadap pernyataan Ganjar di Makassar yang mengatakan nilai penegakan hukum di Indonesia sekarang hanya 5 (skor 1 - 10).
Kemudian, lanjut dia, ada pihak yang mengatakan bahwa hal itu adalah tanggungjawab Menko Polhukam.
Padahal, kata dia, Ganjar mengatakan hal tersebut dalam konteks sekarang yakni setelah tragedi vonis MK dan sanksi yang dijatuhkan MKMK.
Sebelum itu sampai September 2023, kata Mahfud, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis September 2023 nila rata-rata penegakan hukum mencapai 61,9 persen.
Ia mengatakan angka tersebut adalah capain terbaik yang diraih selama ini.
Bahkan, lanjut dia, yang sangat spektakuler adalah pada aspek pembangunan bidang Politik dan Keamanan justru melebihi tingkat rerata kepuasan terhadap pemerintah (74,3 persen) yakni mencapai 79,3 persen ketika dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Ia pun mempersilakan publik melihat hasil survei Litbang Kompas yang dirilis September tahun ini.
Dengan demikian, kata Mahfud, konteks penilaian Ganjar adalah pasca muncul tragedi di MK.
Menurutnya, pernyataan Ganjar pun senada dengan pernyataannya dua pekan lalu sebelum vonis MK.
Ia juga mengingatkan MK adalah lembaga yudikatif yang independen dan bukan di bawah Pemerintah.
"Siapa yang membelokkan? Kan ada di berbagai berita dari tim tertentu. Mereka bilang bahwa skor 5 itu adalah tanggungjawab Menko Polhukam," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/11/2023).
"Padahal yang tanggungjawab Menko Polhukam itu sudah digambarkan oleh survei Kompas tersebut. Sedangkan tragedi di MK terjadi di lembaga yudikatif, tak bisa dicampuri oleh Menko Polhukam," sambung dia.
Tragedi yang dimaksud tersebut, lanjut Mahfud, terjadi pada 16 Oktober 2023 saat vonis MK)dan 7 November 2023 saat vonis MKMK.
"Tragedi vonis MK itu, seperti kata Pak Jimly, adalah tragedi terburuk di dunia yudikatif sepanjang sejarah dunia," kata Mahfud.
"Makanya karena tragedi MK itu dunia hukum dicecar oleh pengadilan publik dan masyarakat sipil sehingga wajar kalau Mas Ganjar memberi skor 5," sambung dia.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.