Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu 2024

Berikut ini daftar pejabat-pejabat yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, nulai dari perangkat desa hingga WNI yang tidak memiliki hak

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu 2024
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
kampanye - Berikut ini daftar pejabat-pejabat yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, mulai dari perangkat desa hingga WNI yang tidak memiliki hak. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dimulai.

Menurut jadwalnya, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Selain aturan mnegenai alat peraga kampanye (APK), pada masa kampanye ini terdapat juta aturan larangan pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan beberapa pihak yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilu 2024, seperti kepala dam perangkat desa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Gubernur Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Elite NasDem Bantah AMIN Jalin Komunikasi dengan TPN Hadapi Tekanan Jelang Kampanye Pilpres 2024

Berikut ini pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024

Dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dituliskan bahwa pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan:

Berita Rekomendasi

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur sipil negara;

- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas