Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu 2024

Berikut ini daftar pejabat-pejabat yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, nulai dari perangkat desa hingga WNI yang tidak memiliki hak

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu 2024
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
kampanye - Berikut ini daftar pejabat-pejabat yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, mulai dari perangkat desa hingga WNI yang tidak memiliki hak. 

- Kepala desa; Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Politikus Gerindra Interupsi Saat Menkumham Jawab Alasan Rotasi Kalapas Jelang Kampanye Pilpres 2024

Sementara itu, jika pada kampanye menyertakan pihak-pihak tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan uang senilai Rp 12 juta.

Hal itu tercantum dalam Pasal 493 yang berbunyi:

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

(Tribunnews.com/Pondra)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas