Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Deklarasi dukungan tersebut belakangan mendapatkan sejumlah kritik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Nasional Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Dukungan itu disampaikan para perangkat desa ini di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Lapor Bawaslu Buntut Acara Desa Bersatu Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka pun turut menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu tersebut.

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Baca juga: Moeldoko Ogah Jawab Saat Ditanya Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tanya ke Bawaslu

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Deklarasi dukungan tersebut belakangan mendapatkan sejumlah kritik.

Berita Rekomendasi

Perludem, Bawaslu hingga Wakil Presiden Maruf Amin pun bereaksi terhadap hal tersebut.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum pernyataan mereka.

Sorotan Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sinyal dukungan yang diberikan oleh ribuan aparat dan kepala desa kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabumingraka, sebagai benih pelanggaran kampanye.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyampaikan di masa kampanye, aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.

Ihsan menerangkan amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas