Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Deklarasi dukungan tersebut belakangan mendapatkan sejumlah kritik. 

Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Bahkan ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menekankan Bawaslu dapat secara jeli melihat pelanggaran jelang pemilu agar dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai tugasnya.

"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puan: Kemendagri Sebut Tidak Ada Aturan yang Larang

Kata Wapres Maruf Amin

Wapres, Maruf Amin pun turut mengomentari soal dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran.

Dalam pernyataannya, dia meminta agar seluruh ASN termasuk TNI-Polri harus netral dalam gelaran Pemilu dan Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

“Saya kira aturannya sudah jelas bahwa TNI, Polri, ASN itu tidak boleh (memihak), harus netral lah, tidak boleh memihak. Presiden ini juga sudah bilang bahwa ada perintah untuk netral. Jadi saya kira dari tataran aturan dan sebagainya itu sudah,” kata Ma'ruf Amin usai hadir di acara Santripreneur Award 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Maruf Amin pun meminta agar Bawaslu turut memperketat pengawasan dan memproses jika ada pengaduan Pemilu.

"Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses, ya," ujarnya.

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk turut melaporkan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya kira rakyat ikut jadi pengawas dan menyampaikan kepada Badan Pengawas," katanya.

Amin pun mengajak agar Bawaslu berani untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran.

“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya. Jadi saya minta badan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik, saya kira itu,” katanya.

Baca juga: Moeldoko Ogah Jawab Saat Ditanya Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tanya ke Bawaslu

Respons Bawaslu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas