Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Bawaslu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) berpandangan Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Maka, TAPKP pun meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut.
Narahubung kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023.
“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta BAWASLU memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo, yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,” ujar Alvon dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (20/11/2023).
Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan pihaknya mengingatkan adanya putusan MKMK, yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Ini membuktikan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
Baca juga: Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran di GBK
Di samping itu, putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres Prabowo dan Gibran.
Hal ini karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II menyatakan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum saatnya menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.
“Jadi, bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” ucap Jhonatan.
“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alvon mengungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.
Baca juga: Gerindra Sebut Banyak Isu yang Dicari Sejak Gibran Maju Cawapres: Harusnya Fokus Pemenangan Saja
Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.
“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” paparnya.
Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
Keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.
Syukur Destieli Gulo yang menjadi penggugat satu merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam). Sejak berkuliah, Syukur Destieli aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan.
Dia pernah ditunjuk sebagai Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi KPS Fakultas Hukum Unpam serta Koordinator Wilayah Jawa 1, Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia periode 2020-2021.
Baca juga: Gibran Pamer Ijazahnya Imbas Tudingan Ijazah Palsu, Tertulis Lulusan University of Bradford Inggris
Selain itu, Syukur Destieli Gulo juga pernah menjadi kuasa hukum dari para pemohon atas Permohonan Uji Material kembali (Re-Judicial Review) pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran negara RI tahun 2017 no. 182, tambahan lembaran negara RI No. 6109, sebagai mana telah dimaknai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU/XXI/2023 terhadap pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 1 ayat 3 dan UUD 1945.
Syukur Destieli Gulo bersama sejumlah rekannya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi yang berkedudukan hukum (domisili) di Gedung Menara Hijau, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan.
Kubu Prabowo-Gibran tak permasalahkan
Sementara itu, Wakil Komandan Golf Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer, alias Noel mengaku tak mempermasalahkan apabila proses pencalonan Gibran digugat.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final.
Hal itu disampaikan Noel menanggapi Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI 2.0 yang melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Jadi, saya tidak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya tidak apa-apa. Itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang sudah mulai menyerang dari wilayah manapun. Dari soal hukum, politik, dan sebagainya. Dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam-macamlah," kata Noel
Baca juga: Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara
(Tribunnews.com)