Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, KIPP Desak Bawaslu Bersikap Tegas, Mendes Beri Peringatan
Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersikap tegas.
Ia berpendapat, ini merupakan mobilisasi kepala desa untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
"Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," jelas Kaka Suminta, Selasa (21/11/2023), dilansir WartaKotalive.com.
Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka adalah APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Lalu, PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Acara deklarasi yang dilakukan Desa Bersatu dihadiri oleh calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kaka, aparat perangkat desa seharusnya bisa menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) supaya jujur dan adil. Ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.
"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada."
"Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu saat ini jelang tahapan kampanye? Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," tuturnya.
Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk sosialisasi ataukah kampanye. Baginya, kejadian itu bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu.
Terkait pengerahan massa seperti yang terjadi di Indonesia Arena seharusnya diberi catatan tegas supaya tak terulang kembali.
Alasannya, sambung Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Ini bukan termasuk perkumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.