Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Tanggapi Banyaknya Gugatan Soal UU Pemilu ke MK: Makanya Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, MK merupakan ujung dari semua masalah pemilu, pilpres, pilkada.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jimly Tanggapi Banyaknya Gugatan Soal UU Pemilu ke MK: Makanya Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pemilu paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sebanyak 129 kali.

Hal tersebut dikutip dari situs resmi MK, pada Rabu (22/11/2023). Adapun di peringkat dua, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah digugat sebanyak 80 kali.




Di peringkat ketiga, ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang telah diuji sebanyak 45 kali.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, MK merupakan ujung dari semua masalah pemilu, pilpres, pilkada.

Oleh karena itu, menurutnya, kepercayaan publik terhadap MK juga harus dipulihkan. Hal itu imbas dari kontroversi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres, di era kepemimpinan hakim konstitusi Anwar Usman.

"Ya makanya ujung dari semua masalah pemilu, pilpres, pilkada, sama aja itu, ujungnya kan nanti di MK. Makanya kita harus menjaga tingkat kepercayaan publik kepada MK. Ini harus dipulihkan," ucap Jimly, saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11/2023).

BERITA TERKAIT

"Makanya itu yang harus kita jadi orientasi, bukan urusan pribadi-pribadi orang per orang yang sakit hati atau tersinggung. Enggak," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan secara ilmu ketatanegaraan, MK juga memiliki fungsi legislator seperti parlemen.

Adapun ia menjelaskan, MK merupakan negative legislator, sedangkan parlemen atau DPR merupakan positif legislator.

"Itu MK kenapa disebut legislator oleh pendirinya, namanya Hans Kelsen. Parlemen itu legislator positif. MK itu negative legislator," jelasnya.

Sebelumnya, Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjadi yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi mengatakan, hal ini menjadi tanda bahwa kini MK telah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik berbagai pihak.

"UU pemilu adalah UU yang paling banyak diuji selama Mahkamah Konstitusi berdiri. Bahkan, MK menjadi arena tarik menarik aspirasi atau kepentingan politik para pihak," kata Titi, dalam rapat kordinasi Kemenko Polhukam bertajuk 'Menjaga Stabilitas Politik Hukum dan Keamanan pada Tahapan Pemilu 2024', di Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas