Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangkat Desa Dukung Paslon di Pilpres 2024 Panen Kritik, Penyelenggara Negara Dinilai Harus Netral

Husaini Dani menilai aksi pengerahan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon presiden di Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak patut

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perangkat Desa Dukung Paslon di Pilpres 2024 Panen Kritik, Penyelenggara Negara Dinilai Harus Netral
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Mural menyambut Pemilihan Umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) Husaini Dani menilai aksi pengerahan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon presiden di Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak patut secara etika bernegara.

Menurut Dani seharusnya perangkat dan kepala desa yang merupakan bagian dari jajaran penyelenggara pemerintahan layaknya TNI, Polri dan juga ASN, harus tetap netral demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

"Secara normatif kegiatan yang dilakukan sejumlah asosiasi perangkat desa ini memang tidak melanggar aturan karena belum masuk masa kampanye, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah secara norma etika dalam konteks kehidupan bernegara yang baik hal-hal seperti ini dibenarkan? Mestinya kandidat jangan berorientasi ingin menang takut kalah tapi menabrak seluruh prinsip dan etika bernegara yang benar," kata Husaini Dani saat diwawancara, Selasa (21/11/2023).

Dani pun membandingkan situasi ini dengan apa yang terjadi di TNI, Polri dan ASN, di mana selain tidak boleh menjadi tim sukses, selama mereka masih menjabat, mereka juga tidak bisa membuat keputusan yang memberikan dukungan atau terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon lainnya.

"Kalau terjadi pembiaran apalagi jika dilakukan pada masa kampanye, maka apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial melanggar Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," tutur dia.

Selain itu, kata Dani, lazimnya perangkat desa kerap terlibat aktif dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Penyelenggara pemerintahan harus netral, hal-hal demikian akan membahayakan prinsip jurdil dalam pemilu," imbuhnya.

Aparatur negara menurut Dani harus menjadi teladan dalam memperkuat kewibawaan dan netralitas negara, apalagi dalam pertarungan politik yang tajam. 

Berita Rekomendasi

"Jangan biarkan hal-hal seperti ini terjadi dan berkembang secara luas, kalau ini dibiarkan maka kuat dugaan adanya penggunaan alat kekuasaan secara sistematik untuk memenangkan paslon tertentu. Saya sebagai unsur masyarakat sipil hanya mengingatkan, kita ingin pemilu yang berkah dan berkualitas," tutur Dani.

TKN Bantah Ada Deklarasi

Sementara, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan kehadiran Gibran dalam acara tersebut sepenuhnya untuk menyerap aspirasi.

“Dari sisi TKN Prabowo-Gibran, agenda ini murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi, yang minggu lalu dilakukan oleh organisasi-organisasi desa," ucap Budisatrio.

Budisatrio menjelaskan dalam acara tersebut tidak ada kegiatan dukungan politik secara praktis, apalagi kampanye.

Namun, keponakan Prabowo ini menilai wajar saja ada kritikan terhadap acara silaturahmi tersebut.

"Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap proses hukum," tegas Budisatrio.

Budisatrio pun memastikan pasangan Prabowo-Gibran sesuai dengan visi-misinya akan membangun Indonesia dari desa.

Silahturahmi Nasional Perangkat Desa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas