Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Diganti Suhartoyo Jadi Ketua MK: Para Hakim Langsung Rapat

Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Erik S
zoom-in Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Diganti Suhartoyo Jadi Ketua MK: Para Hakim Langsung Rapat
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan dirinya.

Anwar secara resmi telah menyampaikan surat keberatan itu kepada MK. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.

Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Baca juga: Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.

"Iya, MK sudah menerima surat keberatan administratif itu, saya sudah baca juga," kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti kalau sudah ada info lagi, saya update lagi infonya," kata Fajar.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut.

Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

Baca juga: Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.


Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa 'jabatan milik Allah'.

Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

Baca juga: Enny Nurbaningsih Benarkan Kabar Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya pada 8
November lalu.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak DR Suhartoyo dan Insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman disanksi etik berat terkait putusan nomor 90 tentang syarat capres- cawapres. Anwar dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut, sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK

Gibran bisa maju cawapres Prabowo karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

Saat pelantikan Suhartoyo, Anwar juga Usman tak hadir. Ia beralasan tidak hadir karena sakit.

"Beliau (Anwar Usman) tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit," ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Rapat pleno pelantikan Suhartoyo pun hanya dihadiri 8 Hakim MK.(tribun network/ibr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas