Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran

Menurut Carrel, pernyataan Anwar Usman itu merupakan upaya mencari pembenaran atas perilaku adik ipar Presiden Jokowi itu dalam menangani Perkara MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Perwakilan Perekat Nusantara Carrel Ticualu, pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman terkait tuduhan para ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat konflik kepentingan. 

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Mahfud MD Bereaksi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada acara 'Anugerah Legislasi 2023' yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada acara 'Anugerah Legislasi 2023' yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Menkopolhukam Mahfud MD merespons tudingan hakim konstitusi Anwar Usman yang menyebut adanya konflik kepentingan dalam putusan MK di era kepemimpinannya sebagai Ketua MK.

Mahfud mengatakan, tidak ada putusan MK yang tercemar konflik kepentingan saat dia menjadi Ketua MK.

"Memang pernah ada gugatan tapi tidak ada conflict of interest hakim itu?" kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Terlebih, Mahfud mengungkapkan, beberapa putusan yang disebut Anwar tercemar konflik kepentingan, pada kenyataannya telah disepakati sembilan hakim konstitusi saat itu.

"Tidak ada di situ (hakim) yang tidak setuju disidangkan karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama," ungkap Mahfud.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas