Ada Dugaan Pelanggaran Terkait Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Bawaslu Serahkan ke KASN
Bagja mengatakan dari hasil temuan Bawaslu terdapat beberapa Pj yang juga diduga ikut melanggar. Bawaslu pun menyerahkan kasus tersebut ke KASN.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap ada dugaan pelanggaran terkait pakta integritas PJ Bupati Sorong.
Berangkat dari dugaan itu Bawaslu merekomendasikan hasil pengawasan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Bawaslu akan Koordinasi KPK Cari Tahu Kebenaran Pakta Integritas Pj Bupati Sorong
"Ada dugaan pelanggaran. Sudah masuk ke KASN, kan ASN dia. Rekomendasi," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
"Kalau enggak salah, ada dugaan. Makanya ke KASN. Kalau enggak terbukti kan enggak masuk ke KASN," sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan dari hasil temuan Bawaslu terdapat beberapa Pj yang juga diduga ikut melanggar. Bawaslu pun menyerahkan kasus tersebut ke KASN.
Baca juga: Budi Gunawan Bantah BIN Ikut Tanda Tangani Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud
"Nanti kita lihat dulu lah. Kayaknya ada beberapa Pj yang kena, satu dua. Nanti tanyakan ke KASN," tuturnya.
Sebelumnya, beredar pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban.
Pakta integritas tersebut beredar setelah Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Salah satu isi dari pakta integritas itu ialah perintah untuk memenangkan Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Isi Pakta Integritas
Diketahui pakta integritas tersebut ditandatangani Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP.
Isi pakta integritas tersebut yakni:
Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong.
Kedua, tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.