Ganjar Bicara Ketua KPK dan Wamenkumham Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Aturan Sudah Jelas, Mundur
Ganjar Pranowo menilai pejabat publik yang terlibat perkara hukum dan tetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam kasus korupsi, seharusnya undur diri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai pejabat publik yang terlibat perkara hukum dan tetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam kasus korupsi, seharusnya mengundurkan diri.
Ganjar menyebut, bahwa aturan soal pejabat yang terlibat kasus hukum sudah jelas.
Hal itu disampaikan Ganjar saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Awalnya, Ganjar ditanya mengenai kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di mana, Firli diduga terlibat kasus korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasir Limpo.
Kemudian, kasus Wamenkumham RI Eddy Hiarej ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap gratifikasi.
"Sebenarnya aturan sudah jelas kok kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu, mundur," tegas Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar ditanya oleh pembawa acara diskusi, terkait status Firli dan Eddy yang belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Ganjar pun merespons bahwa status ke dua figur tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun meyakini tak lama Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan.
"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden," jelas Ganjar.
"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya, presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," sambung dia.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.