KPU: Tanpa HAM, Ada Potensi Pemilu Bermasalah
Idham mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur tentang hak memilih dan dipilih bagi kaum disabilita
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-undang Pemilu telah diatur secara eksplisit.
Idham mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur tentang hak memilih dan dipilih bagi kaum disabilitas.
"Dari sisi komparasi aturan kepemiluan, UU 7 Nomor 2017 ini lebih maju. Kenapa? Di UU Pemilu sebelumnya, belum ada diatur secara eksplisit tentang hak memilih dan dipilih dari rekan-rekan kita disabilitas," ujar Idham dalam diskusi bertajuk 'Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024', di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024).
"Pasal 5 di sana (UU Pemilu) secara eksplisit dijelaskan, bahwa dalam proses pemilu harus memperhatiakan hak dipilih dan memilih disabilitas yang dimana disabilitas punya hak yang sama," sambungnya.
"Norma itu tidaklanjut dari UU 8 Nomor Tahun 2016 tentang Disabilitas, yang merupakan kelanjutan dari tanda tangan konfensi PBB di Wina tahun 2007. Artinya, dari sisi regulasi kita lebih maju."
Selanjutnya, Idham menjelaskan, UU Pemilu juga telah mengatur mengenai hak asasi manusia dalam perspektif moral terkait penyelenggaraan pemilu.
Ia menyebutkan, Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu menjelaskan mengenai larangan menyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampanye.
"Artinya, ya tantangan hari ini adalah bagaimana kami sebagai penyelenggara pemilu itu dapat menginternalisasikan kepada para pemilih ataupun para peserta agar melihat bahwa yang namanya penyelenggara pemilu ini aktualisasi nilai-nilai HAM itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Perlu Diakomodir Negara untuk Penuhi Kepentingan Kelompok Rentan
Oleh karena itu, Idham menyampaikan, jika pemilu dilaksanakan tanpa pelindungan HAM, maka pemilu berpotensi bermasalah.
"Karena pemilu tanpa HAM, maka punya potensi pemilunya bermasalah. Jadi HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga negara yang tentunya di dlm UUD hal tersebut dijamin," kata Idham.