Rafael Alun Singgung Kasus Gayus Tambunan di Persidangannya
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo sempat mengungkit kasus Gayus Tambunan dalam keterangannya di persidangan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo sempat mengungkit kasus Gayus Tambunan dalam keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu pada awalnya ditanya jaksa penuntut umum KPK mengenai bisnis di bidang jasa konsultasi pajak.
Rafael Alun pun mengaku baru sadar bahwa dirinya tak semestinya berbisnis di bidang perpajakan sejak kasus Gayus Tambunan mencuat ke publik.
"Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai pajak itu boleh tidak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?" tanya jaksa penuntut umum.
"Saya menyadari itu tidak diperkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan," jawab Rafael Alun.
Dari situ kemudian dia memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Baca juga: Catut Nama Istrinya Jadi Komisaris Perusahaan, Rafael Alun Dapat Rp 10 Juta Setiap Bulan
Namun, dia masih berbisnis, meski di bidang selain konsultan pajak.
"Ketika ada kasus Gayus Tambunan, saya menyadari bahwa saya melanggar kode etik. Jadi saya meninggalkan PT Artha Mega Ekadana ini dan mencoba membuka usaha baru yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan saya," kata Rafael Alun.
Perusahaan yang didirikannya itu ialah PT bisnis Sistem Internasional yamg selanjutnya berganti nama menjadi PT Cubes Consulting.
Kemudian dia juga mengaku turut bergabung di PT Statika Kensa Prima Citra.
Baca juga: Rafael Alun Pernah Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dari Sang Ibu dan Warisan Emas 1 Kg
Lalu bisnis lain yang digelutinya juga terkait kuliner, dengan membuka sebuah restoran di Jogja.
"Kemudian karena tahun 2015 saya sudah terpikir untuk pensiun, jadi saya membuat usaha restoran di Jogja," ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.