Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Cuti Kampanye Pemilu 2024: Mahfud MD Belum Dapat Izin dari Jokowi, Gibran Belum Ajukan

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11/2023). Mahfud MD belum dapatkan izin cuti, Gibran belum mengajukan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Cuti Kampanye Pemilu 2024: Mahfud MD Belum Dapat Izin dari Jokowi, Gibran Belum Ajukan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11/2023). Mahfud MD belum dapatkan izin cuti, Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11/2023).

Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan berbagi tugas di wilayah barat dan timur Indonesia.

Ganjar Pranowo akan berkampanye di wilayah timur Indonesia sementara Mahfud MD bergerak di wilayah barat.

Namun, Ganjar menyatakan Mahfud yang akan berkampanye di Aceh belum mendapatkan izin cuti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: 3 Paslon-Parpol Teken Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

"Besok saya ke Merauke, harapan kita Pak Mahfud ke Aceh. Izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh Presiden," ujar Ganjar usai Deklarasi Pemilu Damai di Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Ia mengaku telah menelepon Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, untuk meminta izin agar pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu bisa berkampanye.

Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud MD akan memulai kampanye dari titik yang berbeda.

Berita Rekomendasi

"Maka saya telepon Pak Pratik (Pratikno), mohon kiranya saya dengan Pak Mahfud wabilkhusus dengan Pak Mahfud untuk bisa diizinkan ke Aceh," terangnya.

Sementara itu, aturan tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, dan, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, apabila cuti dilakukan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, maka pengajuannya diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyebut cawapres pendampingnya yang juga Menkor Polhukam, Mahfud MD, belum mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk kampanye hari pertama di Aceh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyebut cawapres pendampingnya yang juga Menkor Polhukam, Mahfud MD, belum mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk kampanye hari pertama di Aceh. (Kolase Tribunnews)

Gibran Belum Ajukan Cuti

Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, belum mengajukan cuti untuk kampanye besok.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas