Hadiri Launching Pengaduan Medsos Terkait Netralitas Pemilu, DKPP: Ada 5 Kunci Pemilu Demokratis
Selanjutnya, kata Heddy, jika mengutip data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketidaknetralan ASN merupakan fenomena gunung es.
Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
Oleh karena itu, Aiman merasa memiliki kewajiban mengingatkan netralitas aparat selama penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk aparat kepolisian.
Belakangan, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengungkap dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian.
Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Penyelamatan Konstitusi, Azwar Furgudyama menyoroti dugaan adanya ketidaknetralan yang ramai baru-baru ini di publik.
"Faktanya yang kita lihat hari ini giliran pasangan calon datang ke Bali spanduk diturunkan, begitu dia datang ke kampung halaman saya di Sumatera Barat, nggak tuh baliho yang satu nggak diturunkan, Apakah kita bangsa Indonesia mau terus bersikap munafik?" tegas Azwar.
Baca juga: Pascapenetapan Peserta Pemilu, DKPP Terima Lima Aduan, Dua Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres
Azwar melanjutkan, kenapa dirinya mengatakan munafik, karena menurutnya, apa yang menjadi kesepakatan bersama tidak dijalankan bahkan dilanggar.
"Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah jelas mengatakan bahwa aparatur negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu, ini malah dugaannya ada yang masang spanduk, kita tidak usah sebutkan pasti dia yang masang," ungkap Azwar.
Di tempat yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan bahwa pemilu sebagai induk semang demokrasi.
Menurutnya, ada lima kunci agar pemilu disebut demokratis.
Pertama, regulasi yang baik. Kedua, birokrasi yang netral. Ketiga, peserta yang taat aturan. Keempat, pemilih yang cerdas dan partisipatif. Kelima, penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Selanjutnya, kata Heddy, jika mengutip data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketidaknetralan ASN merupakan fenomena gunung es.
Beberapa alasan ASN tidak netral antara lain memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu serta relasi antara atasan dan bawahan.
Terlebih, lanjut Heddy, lahirnya DKPP merupakan upaya untuk menegakkan integritas penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, di semua tingkatan. Selama 10 bulan, ia menyebut DKPP telah menerima dan menyidangkan 385 pengaduan.
"Putusan terberat, ya, pemberhentian, banyak. Yang terkahir Ketua Bawaslu Kota Surabaya kita berhentikan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.