Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri dari Anggota Parpol dan Timses Capres-Cawapres Harus Cuti Saat Kampanye

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri dari Anggota Parpol dan Timses Capres-Cawapres Harus Cuti Saat Kampanye
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim pemenangan pasangan capres dan cawapres juga harus mengajukan cuti saat kampanye.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi.

"Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni yang untuk menteri capres atau cawapres dan menteri yang jadi anggota parpol atau menjadi tim kampanye," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hanya saja, kata Ari, apabila menteri yang menjadi capres-cawapres bebas mengajukan cuti untuk kampanye.

Sementara untuk menteri yang menjadi tim sukses hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu.

"Satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur," katanya.

Baca juga: Janji-janji 3 Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar di Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024

BERITA REKOMENDASI

Baik menteri yang menjadicmapres-cawapres ataupun tim sukses, kata Ari, mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.

Nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan persetujuan terhadap cuti yang diajukan.

Untuk menteri yang menjadi tim pemenangan maka cuti diajukan 12 hari sebelumnya.

Pengajuan cuti tersebut, kata Ari, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 Tahun 2022.

Dalam putusan MK tersebut menteri yang menjadi capres-cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.


"Kan dalam keputusan MK dan juga di dalam PP 53 itu bahwa pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden dan mengajukan cuti ke presiden dan saat ini aturan itu diterapkan melalui PP 53 Tahun 2023," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada menteri yang jadi capres dan cawapres.

Yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dari Koalisi Indonesia Maju.

Dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai cawapres dari Koalisi PDIP.

Selain itu ada juga menteri yang terlibat dalam tim sukses capres-cawapres.

Baca Berita Berikut Menteri yang Jadi Tim Sukses : Pilpres 2024, Kabinet Pemerintahan Jokowi Kini Terbelah 3, Berikut Data Lengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas