Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

96 Isu Hoaks Bertebaran dari 355 Konten Medsos, Menkominfo Terbitkan Desk Pemilu dan Buku Saku

Isu hoaks pemilu tersebut berlangsung sejak 17 Juli sampai dengan 26 November 2023.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 96 Isu Hoaks Bertebaran dari 355 Konten Medsos, Menkominfo Terbitkan Desk Pemilu dan Buku Saku
Kolase Tribunnews
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti masyarakat adanya ancaman pidana terhadap pelaku pembuat dan penyebar konten hoaks pemilu hingga memicu kericuhan. 

"Sedangkan 65 konten lainnya sedang diproses," imbuh Budi Arie.

Sebagai langkah antisipasi diperlukan upaya yang masif termasuk partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi dan bagaimana antihoaks untuk menjaga ruang digital tetap damai.

"Saya mengapresiasi komitmen Bawaslu serta Polri menjalin kerja sama pengawasan penyelenggaraan Pemilu pertama kampanye di ruang digital. Saya percaya kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan Pemilu damai 2024," imbuh Menkominfo.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menyebut buku saku bisa diakses oleh anggota Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja teman-teman Bawaslu di daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar Undang-Undang, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu," kata Semuel.

Isi dari buku saku tersebut memuat berbagai informasi tentang Pemilu.

Seperti lini waktu Penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa Pemilu.

Berita Rekomendasi

Kemudian pula bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan serta apa saja yang dikategorikan konten negatif dan bagaimana alur penanganannya jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan Pemilu.

Ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga ditulis di dalam buku saku.

Semuel mengatakan saat ini mulai muncul beberapa konten negatif terkait Pemilu.

Pihaknya terus mengawasi konten negatif tersebut seperti SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Begitu pula dengan konten di medis sosial.

Apabila melanggar maka akan diturunkan atau di-take down.

Dalam pelaksanaannya ada proses yang dilalui sesuai aturan yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas