96 Isu Hoaks Bertebaran dari 355 Konten Medsos, Menkominfo Terbitkan Desk Pemilu dan Buku Saku
Isu hoaks pemilu tersebut berlangsung sejak 17 Juli sampai dengan 26 November 2023.
Editor: Malvyandie Haryadi
![96 Isu Hoaks Bertebaran dari 355 Konten Medsos, Menkominfo Terbitkan Desk Pemilu dan Buku Saku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemilu-dan-konten-hoaks.jpg)
"Sedangkan 65 konten lainnya sedang diproses," imbuh Budi Arie.
Sebagai langkah antisipasi diperlukan upaya yang masif termasuk partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi dan bagaimana antihoaks untuk menjaga ruang digital tetap damai.
"Saya mengapresiasi komitmen Bawaslu serta Polri menjalin kerja sama pengawasan penyelenggaraan Pemilu pertama kampanye di ruang digital. Saya percaya kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan Pemilu damai 2024," imbuh Menkominfo.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menyebut buku saku bisa diakses oleh anggota Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
"Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja teman-teman Bawaslu di daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar Undang-Undang, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu," kata Semuel.
Isi dari buku saku tersebut memuat berbagai informasi tentang Pemilu.
Seperti lini waktu Penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa Pemilu.
Kemudian pula bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan serta apa saja yang dikategorikan konten negatif dan bagaimana alur penanganannya jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan Pemilu.
Ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga ditulis di dalam buku saku.
Semuel mengatakan saat ini mulai muncul beberapa konten negatif terkait Pemilu.
Pihaknya terus mengawasi konten negatif tersebut seperti SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Begitu pula dengan konten di medis sosial.
Apabila melanggar maka akan diturunkan atau di-take down.
Dalam pelaksanaannya ada proses yang dilalui sesuai aturan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.