PKS Janji Tak Pindahkan Ibu Kota, Simak 3 Janji Kampanye PKS pada Pemilu 2019, Belum Terwujud?
PKS juga sempat disorot saat menyampaikan janji kampanye mengenai pemberlakuan SIM (Surat Izin Mengemudi) seumur hidup jika menang di Pemilu.
Editor: Hasanudin Aco
Berikut sejumlah janji politik PKS saat Pemilu 2019 lalu?
1. Janji Hapus Pajak Sepeda Motor dan SIM Seumur Hidup
Pada Pemilu 2019 lalu, PKS menjanjikan dua program jika mereka terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dua program yang akan diperjuangkan mereka terdiri dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.
"Pada Pemilu 2019 ini, PKS menjanjikan dua hal. salah satunya adalah jika PKS menang pada Pemilu 2019, PKS akan memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM seumur hidup," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf saat konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Berita Terkait : Janji PKS soal SIM Seumur Hidup dan Hapus Pajak Motor, Begini Kata Pengamat
Muzzammil menuturkan pajak sepeda motor yang dimaksud yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
2. Janji Perjuangkan Rancangan UU Perlindungan Ulama
Presiden PKS saat itu yakni Sohibul Iman mengatakan partainya akan memperjuangkan Rancangan UU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama jika menang di Pemilu 2019.
"Kami ingin menjanjikan kepada masyarakat bahwa kalau PKS nanti menang atau perolehan suaranya signifikan, kami bertekad memperjuangkan Rancangan UU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama," ujar Presiden PKS Sohibul Iman dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
RUU tersebut akan diperjuangkan pada periode 2019-2024 mendatang.
Sohibul mengatakan perlindungan yang dimaksud adalah menjaga keberpihakan negara terhadap ulama, tokoh agama, dan simbol agama-agama.
RUU dinilai perlu khususnya jika ada tindakan pengancaman dalam bentuk fisik maupun non-fisik.
Sohibul juga mengatakan perlindungan ini bukan hanya untuk ulama, tetapi juga tokoh agama lain yang diakui di Indonesia.