Terbukti Melanggar, KPU Diperintahkan Perbaiki Mekanisme Pencalegan Sesuai Putusan MA
Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu ihwal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023) hari ini, KPU diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen.
267 DCT ini didaftarkan oleh 17 parpol peserta pemilu.
Dalam hal ini hanya PKS yang memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, selaku majelis hakim.
Baca juga: KPU Diminta Segera Usut Kasus Data DPT Pemilu 2024 yang Diduga Bocor dan Dijual
“Dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 68/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” sambungnya.
Dalam putusannya juga Bawaslu menegur KPPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.