Besok, Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya, TPN Ganjar-Mahfud: Upaya Bungkam Mulut Rakyat
TPN Ganjar-Mahfud menilai pelaporan dan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono adalah upaya membungkam mulut rakyat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Mantan jurnalis sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023) besok.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masuk soal pernyataan Aiman yang menyebut ada oknum Polri bersikap tidak netral dalam Pilpres 2024.
Aiman sendiri membenarkan dirinya telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Dalam surat panggilan, Aiman diminta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 14.00 WIB.
"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," kata Aiman, Rabu (29/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Profil Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terkait pelaporan dan pemeriksaan terhadap Aiman, Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang lain, Chico Hakim, memberikan tanggapan.
Ia menilai pelaporan dan pemeriksaan terhadap Aiman adalah bentuk upaya membungkam mulut masyarakat.
Menurut dia, upaya menutup mulut rakyat yang berusaha memprotes dugaan kecurangan Pemilu, terlihat dalam penanganan kasus Aiman.
"Pelaporan dan pemeriksaan Aiman merupakan bentuk upaya menutup mulut masyarakat yang memprotes dugaan kecurangan Pemilu."
"Supaya rakyat diam dan tidak menyuarakan, karena akan berujung pada kasus hukum. Nah, ini saya melihat itu (pada kasus Aiman)," ujar Chico saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, Chico menyoroti soal pengiriman surat panggilan kepada Aiman.
Ia mengaku mendapatkan informasi langsung dari Aiman, surat panggilan Aiman dikirim pada tengah malam.
Chico lantas menyebut aksi tersebut seperti gaya fasisme mantan Perdana Menteri Italia, Benito Mussolini.
"Mengenai pemanggilan AIman, saya mendapat kabar dari yang bersangkutan, bahwa itu (pengiriman surat panggilan) dilakukam jam 12 malam kurang 10. Rumahnya dibel untuk diantarkan surat pemanggilan," beber dia.
"Ini gaya-gaya fasismenya Mussolini yang sedang dipraktikkan, gaya-gaya intimidasi," lanjutnya.
Karena itu, Chico meminta kepada pimpinan Polri untuk mengevaluasi pengiriman surat panggilan kepada Aiman.
“Menurut saya ini suatu hal yang tidak pantas dan harus dikoreksi oleh pimpinan Polri,” pungkas dia.
Diketahui, Aiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Hal ini buntut pernyataannya di media sosial yang menyebut adanya oknum Polri tak netral dalam Pilpres 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siap Mendampingi
Baca juga: Aiman Dapat Surat Panggilan Polisi Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Meradang, Gaya Intimidasi
Terkait kasus Aiman Witjaksono, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk caleg Perindo itu.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Menurut Ronny, Aiman hanya menyatakan mengenai dugaan aparat memasang baliho pasangan capres-cawapres kubu lawan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diberitakan salah satu media massa.
"Mas Aiman mengutip dari salah satu media, yaitu Harian Media Indonesia yang menyampaikan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran melibatkan oknum," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Aiman itu masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apalagi, kata Ronny, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini."
"Sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," urai Ronny.
Sebelas Saksi Ahli Diperiksa
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 26 saksi, termasuk 11 saksi ahli, dalam kasus Aiman Witjaksono.
"Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," ujar Trunoyudo, Rabu.
"Tujuh orang saksi (diperiksa) pada tanggal 13 November 2023."
"Kemudian pada tanggal 16 November 2023 juga melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang mengemukakan pendapat di muka umum kepada Polda Metro Jaya yang memberikan dukungan terhadap saudara AW," bebernya.
Baca juga: Ganjar Pranowo soal Kebebasan Pers: Pemerintah Tidak Boleh Baper Jika Dikritik
Untuk 11 saksi ahli yang diperiksa, Trunoyudo mengatakan mereka terdiri dari ahli Sosiologi Hukum, ahli Hukum PIdana, hingga ahli Pers.
"Sebanyak 11 ahli terdiri dari. Ahli Sosiologi Hukum dua orang, ahli Hukum Pidana dua orang, ahli Bahasa dua orang, ahli ITE tiga orang, ahli Hukum Tata Negara satu orang, ahli Pers satu orang," jelas dia.
Polda Metro Jaya: Jangan Berlebihan Menanggapi Proses Hukum
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta epada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.
"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023), masih dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus profesional dalam mengusut kasus ini.
"Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan polisi," tutur Ade Safri.
"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," tandasnya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono
Baca juga: Aiman Witjaksono Benarkan Pemanggilan Polda Metro Jaya Jumat Pekan Ini, TPN Beri Pendampingan Hukum
Dalam unggahan tersebut, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal adanya permintaan dari sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, agar memasang CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.
Menurut Aiman, dari salah satu surat yang beredar, yaitu dari Polres Blitar Kota, pihak Polres meminta kepada KPU dan Bawaslu agar memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.
"Saya mendapati sebuah surat edaran dari sejumlah Polres di Jawa Timur terhadap para penyelenggara Pemilu dan juga pengawas Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu setempat yang meminta untuk mengintegrasikan CCTV dengan visual HD atau high definition dan juga beserta audionya untuk diintegrasikan ke dalam monitor di polres setempat," terang Aiman, dikutip Tribunnews.com.
"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," lanjut dia.
Lebih lanjut, Aiman pun menilai hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan lantaran permintaan itu diajukan sebelum masa kampanye dimulai.
Ia mengaku, tak mempermasalahkan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres jika dilakukan setelah pencoblosan surat suara.
Namun, apabila pemasangan CCTV dilakukan saat ini, padahal masa kampanye belum dimulai, Aiman menganggapnya sebagai sebuah pertanyaan yang harus dijawab.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, untuk apa hal tersebut dilakukan? Kalau setelah pencoblosan, seperti pada 2019 misalnya, untuk mengawasi surat suara dan lain sebagainya, tentu itu masih bisa dinalar."
"Tapi, ketika itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye dan beserta audio serta gambar HD, atau gambar yang paling bagus ya, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan yang harus dijawab," tutur Aiman.
Ia lantas mengingatkan kembali, Pemilu, utamanya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, adalah ujian besar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk menjaga netralitas mereka.
Terlebih, kata Aiman, saat ini muncul kekhawatiran ASN dan TNI/Polri akan memihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengingat Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pilpres 2024, saya kerap mengatakan menjadi ujian netralitas para aparatur sipil negara, TNI/Polri, untuk tetap menjaga netralitasnya di tengah banyak persepsi masyarakat, kekhawatiran masyarakat, akan terjadi hal yang miring-miring atau cenderung ke pasangan tertentu."
"Dalam hal ini yang dipersepsikan adalah pasangan Prabowo-Gibran karena Mas Gibran adalah putra mahkota dari Presiden Jokowi," terang Aiman.
Aiman pun berharap hal tersebut tak akan terjadi dan harus diawasi.
Ia juga mengingatkan soal pesan Presiden Jokowi yang meminta kepada ASN dan anggota TNI/Polri supaya netral selama Pemilu ataupun Pilpres 2024.
"Tentu hal ini tidak boleh terjadi dan harus diawasi, dan pernyataan Presiden tentang netralitas juga harus terus dijaga oleh aparat-aparat yang berada di bawahnya," pungkas dia.
Terkait pernyataan dirinya soal polisi diduga tak netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono menegaskan hal itu adalah fakta.
Tetapi, Aiman mengatakan, apabila pernyataan yang disampaikannya tak benar, maka harus dibuktikan di lapangan.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah apa yang saya alami, itu saja."
"Nah, terkait dengan informasi itu benar atau tidak, ya tentu harus dibuktikan di lapangan," kata Aiman saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023) malam.
"Jadi saya sekali lagi menyampaikan apa yang saya alami," tegas dia.
Aiman pun tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku terkait pelaporan terhadap dirinya.
"Untuk prosesnya tentu saya serahkan kepada peraturan perundang-undangan," tandas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud MD: Pemanggilan Aiman Upaya Bungkam Rakyat agar Tak Bersuara Kritis, dan Juru Bicara TPN: Pemanggilan Aiman oleh Polda Metro Jaya Menggunakan Cara-cara Fasis Negara Otoriter
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani/Fersianus Waku, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)