Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Debat, Cak Imin dan Mahfud Tak Ada Persiapan Khusus, Gibran Andalkan Pengalaman Ikut Pilkada

KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Debat, Cak Imin dan Mahfud Tak Ada Persiapan Khusus, Gibran Andalkan Pengalaman Ikut Pilkada
istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal debat untuk capres-cawapres. Bagaimana persiapan para Cawapres menghadapi debat tersebut? 

Meski begitu, Mahfud menyatakan, dirinya tidak memiliki persiapan khusus untuk menyambut masa-masa debat nantinya.

Sebab kata dia, seluruhnya akan berjalan begitu saja saat debat, terlebih akan ada mekanisme tanya jawab yang menurutnya tidak bisa dipersiapkan.

"Seleksi oleh masyarakat, tidak ya bagi saya ndak perlu persiapan-persiapan khusus, kan tidak tau mau ditanya apa kalau siap, nanti pergi ke barat (yang ditanyakan) urusan timur kan ndak," kata dia.

Atas hal itu, Mahfud menyatakan, pada saatnya nanti, dia akan hadir saja ke gelanggang debat, dan membiarkan masyarakat yang menilai.

"Ya sudah datang saja nanti masyarakat akan menilai," tukas dia.

Baca juga: DPP Demokrat Bantah Ada Organisasi Pendiri Partai Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Durasi dan Segmen Debat

Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.

Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berita Rekomendasi

Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.

Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Tiga pasangan Capres-Cawapres menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rakornas Penegakkan Hukum Bawaslu, Senin (27/11/2023), di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Bawaslu RI)

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.

Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas