MK Tolak Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, TKN Klaim Majunya Gibran Jadi Cawapres Tak Bermasalah
MK menolak uji ulang syarat batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang baru diketok, Rabu (29/11/2023).
Dalam putusan itu, MK menolak gugatan terkait dengan putusan MK sebelumnya nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan adanya putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu maka kata Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad semakin menegaskan maju Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca juga: MK Tolak Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, TKN: Makin Terang Anwar Usman Korban Kambing Hitam
"Jadi sekali lagi kita tegaskan bahwa dengan ada putusan (nomor) 141, artinya juga menyatakan bahwa putusan (nomor) 90 tidak ada masalah," kata Dasco saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Tak hanya itu, Dasco juga menyebut, dengan adanya putusan tersebut maka majunya Gibran sebagai cawapres tidak ada istilah cacat hukum.
Terlebih, putusan itu diperkuat dengan tidak adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara.
"Tidak ada cacat hukum, tidak ada cacat etika, tidak ada intervensi, dan artinya juga tidak ada hakim-hakim yang memutuskan di 90 menyatakan berduka, di 141 ya udah enggak berduka, gitu loh," kata dia.
Baca juga: Ditolak MK, Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres dari Unusia Khawatir Ada Dualisme Hukum
"Karena ini putusan sama-sama, diputuskan sama-sama tanpa dissenting," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman yang menyatakan, dengan adanya putusan nomor 141 ini maka putusan MK nomor 90 telah bulat.
Dengan begitu, kata dia juga tidak ada lagi permasalahan yang meski dipersoalkan dalam majunya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Sehingga sudah, kita jangan lagi praktekkan politik fitnah, politik framing hitam, kita kedepankan tadi seperti kata Pak Darco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi misi, program-program, rekam jejak, dan satu lagi kita masing-masing," tukas Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji ulang syarat batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Hal itu dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, di ruang sidang gedung MK RI, pada Rabu (29/11/2023).