Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Kembalikan UU KPK Lewat Perppu Jika Menang, Demokrat Singgung Gimmick Politik

Didik pun mengingatkan, bahwasanya PKB, partai yang dipimpin Cak Imin, justru menjadi salah satu partai yang menyetujui perubahan UU KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cak Imin Kembalikan UU KPK Lewat Perppu Jika Menang, Demokrat Singgung Gimmick Politik
ISTIMEWA
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji mengembalikan Undang-undang KPK lewat Perppu jika dirinya bersama Calon Presiden Anies Baswedan memenangi Pilpres 2024. Janji Cak Imin tersebut dibanjiri kritik.

Undang-undang yang hendak diterbitkan Perppu yakni, UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kriktik atas janji kampanye Cak Imin di antaranya disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Diketahui, Demokrat merupakan salah satu partai politik pengusung capres cawapres Prabowo Subinato - Gibran Rakabuming Raka. 

Didik menyebut, keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK diharapkan tidak hanya sekadar gimmick politik.

"Jika ada keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK, khususnya dalam konteks UU, saya yakin semua masyarakat setuju, asal bukan gimick politik. Political will itu kan juga harus senafas dan dimulai dari pribadi-pribadi," ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Didik pun mengingatkan, bahwasanya PKB, partai yang dipimpin Cak Imin, justru menjadi salah satu partai yang menyetujui perubahan UU KPK.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Didik mempertanyakan ada kepentingan apa tiba-tiba Cak Imin ingin mendorong penerbitan Perppu KPK.

"Setahu saya, kalau tidak salah pada saat perubahan UU KPK, PKB juga tidak menolak dan menganggap perlu ada perubahan.

Tapi namanya politik, kepentingan itu sah-sah saja menumpangi, asal bukan sekedar gimmick. Harus datang dari perspektif yang jujur dan untuk kepentingan yang lebih besar," ujarnya.

Ia menyatakan, memang legal standing atau kedudukan hukum penerbitan Perppu adalah hak konstitusional dan prerogatif presiden, namun dalam konteks yang terukur. Waktunya jika dirasakan ada kegentingan yang memaksa itu baru bisa menjadi hak prerogatifnya presiden.

"Meskipun pada akhirnya harus disetujui atau ditolak DPR. Semuanya sangat terukur. Pertanyaan sekarang, apakah pemberantasan korupsi mandek? Apakah KPK tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab melakukan pemberantasan korupsi? Saya rasa KPK masih tegak lurus dalam memberantas korupsi," katanya.

Baca juga: Pedagang Tempe di Pasar Baru Balikpapan Minta Ganjar Kendalikan Importir Kedelai Jika Jadi Presiden

Didik menyarankan, jika Cak Imin menganggap ada kemunduran kinerja KPK, maka seharusnya dia memberikan masukan dan kritik dengan basis data dan ukuran jelas. 

"Ya memang, dari waktu ke waktu perkembangan terus terjadi. Bukan hal yang tabu juga untuk merubah undang-undang jika dibutuhkan. Saya rasa bukan hanya harapan Cak Imin saja untuk terus melakukan penguatan pemberantasan korupsi. Penguatan KPK adalah harapan dan keinginan kita semua dalam menghadirkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tandasnya.

Cak Imin Umbar Janji Kembalikan UU KPK

Cak Imin selaku cawapres menyampaikan janji kampanyenya untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi sebelumnya. Dan langkah itu akan dilakukannya bersama capres Anies Baswedan melalui penerbitan Perppu jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 nanti.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023).

Kata dia, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang justru diintervensi oleh pihak manapun.

"KPK harus dikembalikan ke UU aslinya, lembaga independen, mandiri, tdk boleh ada intervensi satu pun," kata Cak Imin di hadapan mahasiswa Unand.

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas (Unand), Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023).
Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas (Unand), Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Kata dia, dalam mengembalikan UU KPK tersebut caranya tidak sulit. Cak Imin menegaskan, jika dirinya bersama Anies Baswedan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden maka akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Perppu itulah yang kata Cak Imin, akan menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan korupsi menjadi UU sebelumnya.

"Caranya gampang. Begitu jadi presiden, langsung kita keluarkan perppu kembali ke UU asal KPK," beber dia. 

Baca juga: Adu Janji Program Tiga Capres Cawapres untuk Pertanian: Anies Contract Farming, Prabowo Food Estate

Upaya tersebut disampaikan oleh Cak Imin, sebagai upaya untuk kembali menguatkan fungsi KPK sebagai lembaga anti-rasuah.

Jangan sampai kata Wakil Ketua DPR RI itu, KPK yang sudah sejatinya kuat justru malah dilemahkan dengan peraturan yang ada.

"Upaya kalau KPK sudah kuat, jangan dilemahkan," tegas Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, dengan kuatnya KPK maka upaya menyelamatkan demokrasi bisa dilakukan.

Sebab, salah satu penyebab runtuhnya demokrasi kata dia, merebaknya kasus korupsi di suatu negara.

"Itu salah satu syarat agar kita menyelematkan demokrasi sekaligus menyelematkan ekonomi dan uang negara," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas