Cak Imin Kembalikan UU KPK Lewat Perppu Jika Menang, Demokrat Singgung Gimmick Politik
Didik pun mengingatkan, bahwasanya PKB, partai yang dipimpin Cak Imin, justru menjadi salah satu partai yang menyetujui perubahan UU KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji mengembalikan Undang-undang KPK lewat Perppu jika dirinya bersama Calon Presiden Anies Baswedan memenangi Pilpres 2024. Janji Cak Imin tersebut dibanjiri kritik.
Undang-undang yang hendak diterbitkan Perppu yakni, UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kriktik atas janji kampanye Cak Imin di antaranya disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Diketahui, Demokrat merupakan salah satu partai politik pengusung capres cawapres Prabowo Subinato - Gibran Rakabuming Raka.
Didik menyebut, keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK diharapkan tidak hanya sekadar gimmick politik.
"Jika ada keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK, khususnya dalam konteks UU, saya yakin semua masyarakat setuju, asal bukan gimick politik. Political will itu kan juga harus senafas dan dimulai dari pribadi-pribadi," ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Didik pun mengingatkan, bahwasanya PKB, partai yang dipimpin Cak Imin, justru menjadi salah satu partai yang menyetujui perubahan UU KPK.
Oleh karena itu, Didik mempertanyakan ada kepentingan apa tiba-tiba Cak Imin ingin mendorong penerbitan Perppu KPK.
"Setahu saya, kalau tidak salah pada saat perubahan UU KPK, PKB juga tidak menolak dan menganggap perlu ada perubahan.
Tapi namanya politik, kepentingan itu sah-sah saja menumpangi, asal bukan sekedar gimmick. Harus datang dari perspektif yang jujur dan untuk kepentingan yang lebih besar," ujarnya.
Ia menyatakan, memang legal standing atau kedudukan hukum penerbitan Perppu adalah hak konstitusional dan prerogatif presiden, namun dalam konteks yang terukur. Waktunya jika dirasakan ada kegentingan yang memaksa itu baru bisa menjadi hak prerogatifnya presiden.
"Meskipun pada akhirnya harus disetujui atau ditolak DPR. Semuanya sangat terukur. Pertanyaan sekarang, apakah pemberantasan korupsi mandek? Apakah KPK tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab melakukan pemberantasan korupsi? Saya rasa KPK masih tegak lurus dalam memberantas korupsi," katanya.
Baca juga: Pedagang Tempe di Pasar Baru Balikpapan Minta Ganjar Kendalikan Importir Kedelai Jika Jadi Presiden
Didik menyarankan, jika Cak Imin menganggap ada kemunduran kinerja KPK, maka seharusnya dia memberikan masukan dan kritik dengan basis data dan ukuran jelas.
"Ya memang, dari waktu ke waktu perkembangan terus terjadi. Bukan hal yang tabu juga untuk merubah undang-undang jika dibutuhkan. Saya rasa bukan hanya harapan Cak Imin saja untuk terus melakukan penguatan pemberantasan korupsi. Penguatan KPK adalah harapan dan keinginan kita semua dalam menghadirkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tandasnya.