Dampak Format Debat Baru Capres-Cawapres
Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 dinilai bisa berdampak pelanggaran.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti bisa berdampak.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali.
Setiap pasangan capres-cawapres harus hadir dalam setiap gelarannya.
Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda.
Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres.
Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
Baca juga: KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah
Peneliti politik senior BRIN, Prof Lili Romli mengatakan, format debat baru bisa berdampak pelanggaran.
“Sebab dalam Peraturan KPU, disebutkan ada 5 kali debat, yang terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," jelasnya.
"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat mengacu pada PKPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yang sudah dibuat,“ kata Lili.
Meski berpotensi berdampak pelanggaran, kata Lili, namun KPU masih tetap melakukannya dengan berbagai alasan.
"Saya kira nanti jika tetap dilanggar, bisa ada yang melaporkannya ke Bawaslu bahwa KPU tidak tunduk pada aturan yang ada," sebutnya.
Menurut Lili, aturan debat di PKPU dibuat bukan tanpa alasan.
Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon.
"Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," jelas Lili.