Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dampak Format Debat Baru Capres-Cawapres

Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 dinilai bisa berdampak pelanggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dampak Format Debat Baru Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). - Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 dinilai bisa berdampak pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti bisa berdampak.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali.

Setiap pasangan capres-cawapres harus hadir dalam setiap gelarannya.

Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda.

Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres.

Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.

Baca juga: KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah

Peneliti politik senior BRIN, Prof Lili Romli mengatakan, format debat baru bisa berdampak pelanggaran.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sebab dalam Peraturan KPU, disebutkan ada 5 kali debat, yang terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," jelasnya.

"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat mengacu pada PKPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yang sudah dibuat,“ kata Lili.

 Meski berpotensi berdampak pelanggaran, kata Lili, namun KPU masih tetap melakukannya dengan berbagai alasan.

"Saya kira nanti jika tetap dilanggar, bisa ada yang melaporkannya ke Bawaslu bahwa KPU tidak tunduk pada aturan yang ada," sebutnya.

Menurut Lili, aturan debat di PKPU dibuat bukan tanpa alasan.

Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon.

"Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," jelas Lili.

Lili menerangkan, dengan tidak dipisahnya debat capres dan cawapres publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing-masing pasangan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas