Denny Indrayana Sebut Telah Damai dengan MK Terkait Dilaporkan Imbas Bocoran Sistem Pemilu
Denny Indrayana menyampaikan MK mencabut laporan terhadapnya di Kongres Advokat Indonesia (KAI), para pihak sepakat mengakhiri perkara secara damai.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut laporan terhadapnya di Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Denny sebelumnya dilaporkan dugaan pelanggaran etik advokat oleh MK imbas cuitan di Twitter soal bocoran putusan sistem pemilu.
"Hari ini Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian," kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, pada Senin (4/12/2023).
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Sebut Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Out of The Box
Para Pihak dalam perkara ini, yakni MK selaku Pengadu diwakili oleh 9 hakim konstitusi dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu.
"(Para Pihak) sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai," ucap Denny Indrayana.
Ia mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum.
"Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945," ucapnya.
Sementara itu, Denny menjelaskan, Para Pihak telah menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjie Sandjaja Hernanto sebagai mediator, pada persidangan sebelumnya, 23 Oktober 2023 lalu.
Hasilnya, penyelesaian sengketa secara damai tersebut diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, pada Senin (4/12/2023).
Denny menyampaikan, penandatangan perjanjian perdamaian juga telah dilakukan sebelumnya oleh Para Pihak, pada Senin, 6 November 2023 lalu.
Hingga saat ini Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi soal perdamaian ini kepada Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkapkan ia menerima informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan majelis hakim konstitusi. Di antara itu, yakni soal akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.