Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI
Bawaslu DKI menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono imbas Gibran bagi-bagi susu di CFD ares Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023).
Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena diduga berpotensi pelanggaran kampanye.
Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ucap Benny saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Bawaslu DKI Ngaku Tidak Diberitahu Gibran akan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
Lebih lanjut, Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.
Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” tuturnya.
Bawaslu pun segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.
Sebelumnya, Benny telah menekankan, acara CFD tak boleh dijadikan tempat untuk kampanye.
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).
Mengenai aktivitas Gibran, Benny menuturkan tak menutup kemungkinan ada potensi pelanggaran kampanye karena membagikan susu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.