Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Metode Pos Dinilai Rawan, KPU Usahakan TPS untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau

Dalam prosesnya, surat suara ini dikirim ke alamat pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DCT). Sesudah dicoblos surat suara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Metode Pos Dinilai Rawan, KPU Usahakan TPS untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau
Kompas.com/Migrant Care
Suasana warga negara Indonesia yang antre melakukan pemungutan suara Pemilu 2019 di Hong Kong. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengusahakan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Macau dilaksanakan dengan metode mencoblos langsung di tempat pemungutan suara (TPS). 

Hingga saat ini proses pemungutan suara di dua wilayah itu masih belum disepakati mengingat adanya kendala kebijakan dari pemeritah China.

“Prinsipnya kami berupaya maksimal, berupaya untuk menyampaikan harapan ini kepada pemerintah Beijing,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023). 

“Agar pendirian TPS di area publik tetap diizinkan seperti saat pemungutan suara pada 2019,” sambungnya. 

Meski begitu, pun jika tak diberi izin, Idham mengakui pihaknya bakal menghormati putusan atas kebijakan pemerintah China. 

Dalam proses pemgutan suara di luar negeri, ada tiga metode pemungutan suara yang dapat digunakan oleh KPU, yakni mencoblos di TPS, pos, dan kotak suara keliling (KSK).

BERITA REKOMENDASI

Jika pemungutan suara di TPS tak bisa diberlakukan di Hong Kong dan Makau, maka KPU berencana menggunakan metode pos.

Dalam prosesnya, surat suara ini dikirim ke alamat pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DCT). Sesudah dicoblos surat suara dikirimkan kembali melalui pos untuk diterima KPU. 

Metode pos ini disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) RI punya potensi kerawanan mengingat surat suara itu bisa saja tidak sampai ke rumah pemilih atau juga tidak dikirim balik.

"Apakah ada potensinya? Ada. Apakah besar? Ya tentu besar. Maka kami memastikan tidak boleh itu nanti karena akan dibuka secara bersamaan. Nanti kita lihat salah satunya memastikan bahwa itu tidak pernah dibuka," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/11/3023). 

Baca juga: KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah

Lolly menjelaskan, metode pos dilakukan dengan melibatkan instansi di negara setempat. Dalam hal pengawasan Bawaslu harus memastikan apakah nama-nama calon pemilih tidak hilang. 


Dilarangnya menggunakan metode pemungutan suara di TPS Hong Kong dan Macau adalah karena pihak pemerintah China hanya membolehkan pendirian TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Sementara menurut KPU, gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan. 

Tercatat total DPT Pemilu 2024 di Hongkong dan Makau berjumlah 164.691 orang. 

Pelarangan didirikannya TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru Cina yang jatuh pada 10 Februari 20.  

Sebagai informasi, proses pemungutan suara di luar negeri satu hari lebih dulu dibandingkan di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas