Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Ideal Debat Capres-Cawapres Menurut IPR, Ada 3 Hal

Ujang Komarudin menilai format ideal debat capres-cawapres patutnya melibatkan tiga pihak

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Format Ideal Debat Capres-Cawapres Menurut IPR, Ada 3 Hal
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dihadiri tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari. Selanjutnya, KPU menetapkan 11-13 Februari 2024 sebagai masa tenang. Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh lagi berkampanye. Pemungutan suara akan dilakukan 14 Februari 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai menjadi bahasan mengenai format baru debat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali.

Setiap pasangan capres-cawapres harus hadir dalam setiap gelarannya.

Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda.

Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres.

Baca juga: Ketua Umum Prabu Bersama Ribuan Masyarakat Lampung Ikrarkan Janji Laskar Gemoy

Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.

Format baru debat Capres-Cawapres tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya adalah Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

Ujang Komarudin menilai format ideal debat capres-cawapres patutnya melibatkan tiga pihak.

Yakni koalisi partai pendukung, calon presiden dan calon wakil presiden, serta masyarakat.

"Harus dibicarakan dengan ketiga koalisi, ketiga capres-cawapres. Lalu juga harus mengikuti aspirasi atau saran dari publik, dari masyarakat, agar tidak menjadi polemik dan tidak kontroversial," terangnya, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, penting agar debat tersebut juga berkeadilan.

"Yang penting berkeadilan, mengikuti aspirasi capres-cawapres, dan aspirasi serta keinginan masyarakat," tambahnya.

Ujang tidak mempermasalahkan format yang digunakan dalam debat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas