Partai Ummat Beri Sanksi Peringatan ke Hendra Zon Buntut Tempel Stiker Kampanye di TransJakarta
Partai Ummat telah rampung menerima klarifikasi dari kadernya yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Hendra Zon.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat telah rampung menerima klarifikasi dari kadernya yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Hendra Zon.
Caleg DPRD DKI Jakarta tersebut diduga melakukan aksi vandalisme dengan menempelkan stiker kampanye di kursi Bus Transjakarta lintas 06.
Atas klarifikasi yang dilakukan pada Kamis (7/12/2023), Partai Ummat akhirnya menetapkan memberikan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis kepada yang bersangkutan.
"Iya lagi diproses, teguran untuk mengarahkan relawan nya agar jangan terulang kembali," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Ummat Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (8/12/2023).
Taufik menegaskan, pemberian sanksi peringatan itu dilakukan agar caleg yang bersangkutan tak mengulangi kondisi yang serupa.
Sekalipun kata dia, tindakan tersebut dilakukan oleh basis relawan.
Taufik menyebut, saat ini Partai Ummat tengah menyiapkan surat teguran atau peringatan untuk Hendra Zon.
"Surat nya lagi diproses," tukas Taufik.
Klarifikasi Hendra Zon
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Ummat Hendra Zon memberikan klarifikasi atas dugaan vandalisme yang menyangkut nama dirinya belakangan ini.
Alat peraga kampanye Hendra Zon berupa stiker terpasang di beberapa kursi bus Transjakarta 06 dan diduga melakukan vandalisme.
Bahkan gambar stiker Hendra Zon terpasang di kursi Bus TransJakarta itu viral di media sosial. Menyikapi itu, Hendra beralasan kalau penempelan stiker itu dilakukan oleh relawannya yang tidak amanah.
"Bersama ini kami sampaikan klarifikasi bahwa sticker tersebut adalah milik kami yang telah disalahgunakan penerima amanat nya," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (8/12/2023).
Sebagaimana pelaksanaan kampanye Caleg, kata Hendra, pihaknya menggunakan sistem senyap dengan cara mengumpulkan ribuan relawan yang bersedia menjadi penanggung jawab hak suara pemilih di rumahnya.
Kata Hendra, sejatinya penempelan stiker itu sudah ditentukan yakni seperti di rumah-rumah warga dan beberapa lokasi lain.
Baca juga: Caleg DPRD Partai Ummat Hendra Zon Klarifikasi soal Stiker Kampanye di Kursi Bus TransJakarta
Namun, kerja dari relawannya itu diakui oleh Hendra tidak dapat terkontrol dengan baik termasuk terkait kasus ini.
"Karena banyak nya relawan yang mendaftar, kami kurang dapat mengawasi apakah ketentuan pasang sticker tersebut sudah terlaksana semestinya atau disalahgunakan dengan penempelan di tempat yang tidak seharusnya," beber dia.
Atas adanya perkara penempelan stiker itu, Hendra meyakinkan akan melakukan pengarahan dan pengawasan lebih tegas kepada seluruh relawannya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Kami memahami dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Bawaslu dan mendidik para koordinator dan relawan untuk turut patuh dan memahaminya. Mohon maaf atas kejadian tersebut semoga tidak terulang kembali," tukas dia.
Terkait dengan dugaan vandalisme yang dilakukan oleh Hendra Zon ini, Partai Ummat melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Kamis kemarin.
Kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional Partai Ummat Taufik Hidayat, saat ini pihaknya masih terus melakukan investigasi terhadap adanya kabar tersebut.
Klarifikasi yang akan dilakukan, kata dia, akan menjadi bagian dari investigasi tersebut.
"Kita lagi investigasi apakah yang menempel adalah caleg bersangkutan atau timses nya," ucap Taufik.
Dirinya menegaskan, Partai Ummat akan tetap bertindak tegas kepada seluruh caleg yang melanggar aturan kampanye.
Kata dia, jika memang ditemukan adanya kesengajaan dari caleg yang bersangkutan dalam melakukan penempelan stiker itu maka Partai Ummat akan memberikan teguran berupa surat peringatan.
"Jika caleg bersangkutan atau dia mengarahkan timses untuk lakukan hal itu maka kita akan buat surat peringatan atau teguran pertama," kata dia.
Akan tetapi, jika setelah adanya teguran itu namun caleg masih melakukan aksi yang sama, maka bukan tidak mungkin Partai Ummat memberikan sanksi yang berat.
Adapun sanksi yang dimaksud yakni pemecatan sebagai kader partai berlogo bintang emas tersebut.
"Jika masih mengulangi kita akan proses hingga pada keputusan pemecatan jika terindikasi sengaja," tandas Taufik.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani yang menyebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
Kata dia, Partai Ummat ada dalam kapasitas untuk menelaah lebih jauh soal kabar tersebut, termasuk mengetahui arahan dari penempelan stiker tersebut.
"Kalau dia sendiri yang menempel, jelas harus diberi teguran. Tetapi kalau timsesnya, tentu harus diberikan pengarahan agar tidak mengulangi," beber Buni.
Atas hal itu, Buni meminta sebaiknya publik untuk tidak secara langsung menelan mentah-mentah informasi dari medsos yang belum tentu akurat.
Baca juga: Partai Ummat Panggil Caleg yang Diduga Tempel Stiker di Kursi Bus TransJakarta
"Diperlukan penyelidikan yang cukup agar bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya. Partai Ummat mengajak kawan-kawan wartawan untuk ikut mengawal kasus ini untuk mendidik masyarakat," tukas Buni Yani.
Sebagai informasi, beredar di media sosial sebuah gambar yang menampilkan adanya stiker seorang calon anggota legislatif (caleg) terpasang di kursi Bus TransJakarta.
Adapun caleg yang bersangkutan diketahui berasal dari Partai Ummat, yang tergambar dari logo partai dalam stiker tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.