Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik
Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Dikutip dari bawaslu.go.id, Rahmat Bagja lahir di Medan pada 10 Februari 1980, merupakan Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027.
Sebelum berkarier di Bawaslu, pria yang akrab disapa Bajga ini pernah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Tenaga Ahli MKD DPR RI.
Rahmat Bagja berhasil mendapatkan Beasiswa Dikti, Kementerian pendidikan Nasional di tahun 2008-2009.
Dikutip dari Tribunnewswiki, sebelumnya, Bagja juga meraih penghargaan Piala Subekti untuk Penulis Buku Hukum, Fakultas Hukum Pascasarjana UI tahun 2010.
Pada tahun 2012-2016, Bagja bekerja sebagai Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office, dan pada 2004 Staf Panitia.
Lalu, pada 2012-2014 bergabung dalam Tim Kelompok Kerja untuk DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia).
Riwayat Pendidikan
- SD Kebon Baru VII, Cirebon
- SMP 2 di Bogor
- SMA 2 di Bogor
- S1 Ilmu Hukum UI (2003)
- S2 Master of Law Utrecht University (2009)
- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FHUI (2010-tidak selesai)
- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unand (2020-2022)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.