Bawaslu Sebut Ada Ruang Gelap yang Tak Bisa Diawasi Jika Proses Pemungutan Suara Gunakan Metode Pos
Bawaslu RI mengakui adanya kerawanan dalam proses pemungutan suara di luar negeri jika menggunakan metode pos.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya kerawanan dalam proses pemungutan suara di luar negeri jika menggunakan metode pos.
Sebagai informasi ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri yang dapat digunakan.
Hal ini mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menyesuaikan proses pemungutan suara dengan kebijakan yang berlaku di negara yang hendak melakukan pencoblosan.
Ketiga metode itu adalah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), metode kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Saat ini proses pemungutan suara di Hongkong dan Makau direncanakan bakal menggunakan metode pos dikarenakan terbentur dengan kebijakan pemerintahan Beijing saat ini.
"Di posnya ruang gelap memang," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik
Ruang gelap yang dimaksud Bagja adalah ketika surat suara sedang dalam pengiriman menuju alamat rumah calon pemilih.
Mekanisme dari pemungutan suara dengan metode pos diawali dari proses pengiriman surat suara dari Kantor Duta Besar Indonesia di negara tersebut melalui pos.
Proses pengiriman yang juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ini diawasi oleh Anggota Panwaslu Luar Negeri.
Hal yang dikhawatirkan selama proses pengiriman adalah surat suara itu tidak tiba di rumah calon pemilih.
"Setelah masuk pos agak sulit, karena yurisdiksinya yurisdiksi luar negeri," jelas Bagja.
"Surat suara kan business process-nya enggak ganggu, semua surat yang ter-deliver tidak boleh diganggu. Insya Allah aman di posnya, yang enggak aman itu masuk ke rumahnya aman apa gak, kembali dari rumahnya aman apa enggak," tambahnya.
Kemudian jika nantinya surat suara tiba di tangan pemilih dan sudah dicoblos, Bagja menegaskan pihaknya kembali mendapat ruang pengawasan melalui proses sampling.