Profil Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda, Panelis Debat Perdana Capres
Guru besar Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjadi panelis debat perdana capres-cawapres. Berikut profilnya
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Guru Besar Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 11 panelis debat perdana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Satu di antaranya adalah Bayu Dwi Anggono dari Universitas Jember.
Diketahui, debat perdana capres akan berlangsung di Kantor KPU RI pada Selasa (12/12/2023).
11 panelis itu akan dikarantina pada 10-13 Desember 2023 di Jakarta untuk merumuskan debat perdana capres.
Lantas seperti apa profil Bayu Dwi Anggono, yang ditunjuk menjadi panelis debat perdana capres?
Baca juga: Profil Gun Gun Heryanto, Dosen UIN Syarif Hidayatullah yang Jadi Panelis Debat Perdana Capres
Dilansir laman resmi Universitas Jember, Bayu lahir di Sidoarjo, 23 Juni 1982. Sehingga usianya kini 41 tahun.
Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Selain itu, Bayu juga dipercaya menjadi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Saat usianya masih 40 tahun, ia dinobatkan menjadi Guru Besar di bidang Perundang-undangan pada 29 Oktober 2022.
Masih dari situs resmi Universitas Jember, Bayu menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia.
Orasi guru besarnya berjudul 'Pembaharuan Penataan Peraturan Perundang-undangan: Kelembagaan'.
Dalam orasinya itu, Bayu menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.