Ridwan Mansyur Siap Tangani Perkara Pemilu 2024
Ridwan mengatakan setelah menjadi Hakim MK dirinya harus siap dengan segala tugas ke depan.
Editor: Hasanudin Aco
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.
Jimly mengatakan, masuknya Ridwan Mansyur dalam komposisi hakim MK akan menjadi tambahan energi seorang intelektual yang berkualitas. Hal itu juga, kata Jimly, tentu dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
"(MK) mendapatkan tambahan energi intelektual yang berkualitas dan berintegritas
untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK," kata Jimly,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur di Istana Negara, Jakarta.
Ridwan Mansyur menjabat sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua
Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan membacakan sumpah jabatannya.
Prosesi pembacaan sumpah lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
oleh Ridwan disaksikan oleh Kepala Negara.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, MendagriTito Karnavian, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menseskab Pramono Anung, dan
lainnya. (Tribun Network/fik/ibz/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.