KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
KPPS Kota Semarang membutuhkan 32 ribu anggota yang pendaftarannya dibuka pada 11-20 Desember 2023, berikut ini syarat dan jadwal pelaksanaannya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(eyf/tribunnews)
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.