Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024: bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka pada Senin (11/12/2023) hari ini.
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Anggota KPU Jawa Timur (Jatim), Rochani mengatakan, ada sejumlah catatan khusus dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Pasalnya, saksi dalam Pemilu 2019 harus melewati masa lima tahun terlebih dahulu.
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji
Diketahui, Pemilu 2019 digelar pada 17 April 2019, sedangkan Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar," kata Rochani, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Catatan khusus kedua adalah calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan.
Ketiga surat kesehatan itu adalah surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Hal ini tentu berbeda dari Pemilu 2019.
"Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan," kata dia.
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/sederajat dengan usia minimal 17 tahun.