Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024: bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Ijazah minimal SMA/sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Mengutip dari KPU Klaten, inilah kelengkapan dokumen untuk mengikuti pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS