Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024: bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka pada Senin (11/12/2023) hari ini.
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Anggota KPU Jawa Timur (Jatim), Rochani mengatakan, ada sejumlah catatan khusus dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Pasalnya, saksi dalam Pemilu 2019 harus melewati masa lima tahun terlebih dahulu.
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji
Diketahui, Pemilu 2019 digelar pada 17 April 2019, sedangkan Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar," kata Rochani, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Catatan khusus kedua adalah calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan.
Ketiga surat kesehatan itu adalah surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Hal ini tentu berbeda dari Pemilu 2019.
"Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan," kata dia.
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/sederajat dengan usia minimal 17 tahun.
Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Ijazah minimal SMA/sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Mengutip dari KPU Klaten, inilah kelengkapan dokumen untuk mengikuti pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK (legalisir)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan
- Pas foto ukuran 4x6 cm
Dokumen kelengkapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dapat disampaikan kepada PPS di desa masing-masing mulai 11-20 Desember 2023.
Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
(Tribunnews.com/Sri Juliati)