Rencana Ganjar Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan Dinilai Sesuai Harapan Publik
Al Wisnubroto menyambut positif niat calon presiden Ganjar Pranowo untuk memenjrakan napi kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Dr. Al Wisnubroto menyambut positif niat calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk memenjrakan napi kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Wisnubroto meyakini pemenjaraan di Nusakambangan bisa menimbulkan efek jera.
"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," kata Wisnubroto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Menurut dia, kasus-kasus korupsi masih marak lantaran hakim yang jadi pengadil kerap memberikan vonis rendah.
Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP-LP yang tergolong mewah. Pendidikan anti-korupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim.
"Jadi, perlu didukung dengan hal hal lain. Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem. Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, tetapi, saya kira, kita harus memerhatikan semua aspek secara keseluruhan," ucap Wisnubroto.
Pemberantasan korupsi, lanjut Wisnubroto, tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja.
Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.
"Terutama terkait dengan SDM (apadat penegak hukum) yang ada di luar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," jelasnya.
Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja.
Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula.
Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan. Menurut dia, muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
"Kewenangan-kewenangan KPK, menurut saya, harus dikembalikan seperti awal kita membentuk KPK. KPK ini anak kandung reformasi. Saya kira, sudah saatnya juga (UU KPK) untuk diperbaharui. Seperti contohnya mengenai korupsi di sektor swasta (yang belum diatur rinci)," jelas Wisnubroto.
Diberitakan sebelumnya, gagasan untuk memenjarakan napi kasus korupsi di Nusakambangan diungkap Ganjar saat memberikan kuliah kebangsaaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jawa Barat, Jumat (8/12/2023) lalu.
Baca juga: Beda Cara Anies dan Ganjar Menindak Koruptor: Kalau Sekadar Dihukum Panjang, Uang Tetap Miliknya
Di depan mahasiswa, ia menegaskan bakal bersikap tegas di bidang pemberantasan korupsi.
"Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan. Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri, sampai dijadikan film. Setuju enggak kalau koruptor dimasukkan sana?" kata Ganjar.